
- Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik.
- Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
- Listrik yang dihasilkan sendiri dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik.
- Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
18 Maret 2014
Leave a Reply