Bapenda Kabupaten Lebak Gelar Audiensi dengan PT. Cisono Hydro dan PT. Tridegra Power Bahas Kewajiban Perpajakan Daerah
Bapenda Lebak | 09 Juli 2026 | Dibaca 18 kali

Lebak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak melaksanakan audiensi dengan manajemen PT. Cisono Hydro dan PT. Tridegra Power secara terpisah pada Kamis (9/7/2026). Kedua audiensi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya koordinasi, pembinaan, dan penguatan administrasi perpajakan daerah terhadap perusahaan yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di wilayah Kabupaten Lebak.


Audiensi dilakukan secara bergantian antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak dengan masing-masing perusahaan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, melakukan pemutakhiran data objek pajak, serta membahas tindak lanjut administrasi perpajakan sesuai kondisi riil di lapangan.

Pada masing-masing audiensi, pihak perusahaan menyampaikan profil singkat serta gambaran umum kegiatan usaha sebagai pengelola PLTM di Kabupaten Lebak. Manajemen perusahaan menjelaskan proses operasional pembangkit yang memanfaatkan potensi energi air untuk menghasilkan tenaga listrik, mulai dari proses pembangkitan hingga penyaluran dan penjualan tenaga listrik kepada pihak penerima sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.

Pembahasan kemudian difokuskan pada kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak memberikan penjelasan mengenai ketentuan pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendiskusikan mekanisme penjualan tenaga listrik yang dihasilkan oleh PLTM sebagai dasar dalam memahami aspek perpajakan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Selain PBJT atas Tenaga Listrik, audiensi juga membahas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas aset perusahaan. Berdasarkan hasil identifikasi awal, masih terdapat data bangunan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang belum mencerminkan kondisi bangunan dan aset PLTM yang sebenarnya. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak merekomendasikan dilaksanakannya pemutakhiran data objek pajak agar informasi yang tercantum dalam SPPT sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak menyampaikan rencana pelaksanaan penilaian lapangan terhadap bangunan dan aset PLTM. Penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara lebih akurat, objektif, dan sesuai karakteristik objek pajak.

Dalam masing-masing audiensi juga dibahas kemungkinan penggabungan beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi satu NOP apabila telah memenuhi ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi sekaligus mempermudah pengelolaan data objek pajak, baik bagi pemerintah daerah maupun wajib pajak.

Melalui pelaksanaan audiensi secara terpisah dengan masing-masing perusahaan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak berharap terjalin koordinasi yang semakin baik dengan wajib pajak, sehingga tercipta kepastian administrasi perpajakan daerah, tersedianya data objek pajak yang akurat, mutakhir, dan valid, serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak melalui komunikasi yang konstruktif.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pelaku usaha melalui pembinaan dan pelayanan perpajakan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan pembangunan Kabupaten Lebak.

BAGIKAN :