Tugas Pokok
Badan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang pengelolaan pendapatan Daerah pada sektor Pajak Daerah dan pengoordinasian pengelolaan retribusi Daerah.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bapenda mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah;
b. Penyusunan program, keuangan, pengolahan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
c. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang pendapatan daerah sektor pajak daerah;
d. Penetapan dan penagihan pajak daerah;
e. Pengoordinasian pengelolaan retribusi daerah;
f. Perencanaan, pembinaan, pengembangan, pengendalian, dan pengawasan pendapatan daerah sektor pajak dan retribusi;
g. Pelaksanaan kesekretariatan; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya