"Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta layanan publik berbasis digitalisasi"
Melalui :
1. Berkoordinasi
dengan stakeholder dalam perencanaan pelaksanaan serta pengendalian pelayanan
pajak daerah ;
2. Menggiatkan
pelayanan pajak daerah dengan prinsip profesionalisme dan transparan ;
3. Memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten lebak dengan transparan dan
akuntabel ;
4. Menciptakan
kemudahan, keterbukaan, keadilan, kepastian, dan tanggung jawab dalam kegiatan
pelayanan pajak daerah ;
5. Mendorong
dan menciptakan partisipasi masyarakat kabupaten lebak dalam pengawasan
pelayanan pajak daerah ;
6. Meningkatkan
profesionalisme aparat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kegiatan
pelayanan pajak daerah.