Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Gelar Rapat Strategis Bahas RKPD dan KUA-PPAS Tahun 2027
Bapenda Lebak | 07 Juli 2026 | Dibaca 13 kali

Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Gelar Rapat Strategis Bahas RKPD dan KUA-PPAS Tahun 2027.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi penting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak pada Senin, 06 Juli 2026. Rapat ini dipimpin langsung untuk membahas sejumlah agenda krusial terkait perencanaan anggaran dan pemantapan program kerja strategis daerah.
Terdapat enam poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat TAPD kali ini. Pertama, tim menyusun dan menyepakati jadwal tahapan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kedua, rapat melakukan finalisasi penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai tindak lanjut dari proses fasilitasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Menanggapi situasi ekonomi terkini, agenda ketiga membahas penyesuaian kebijakan transportasi perjalanan dinas menyusul terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah ini diambil untuk memastikan operasional pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah perubahan beban biaya.
Selanjutnya, pada poin keempat dan kelima, TAPD melakukan penandaan (tagging) keselarasan anggaran dengan program strategis nasional Asta Cita, serta melakukan pemetaan tematik dan sumber pendanaan. Pemetaan ini mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM), sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, hingga pajak daerah yang bersifat earmarked.
Terakhir, rapat membahas penandaan efisiensi belanja secara ketat guna menutup defisit yang ada pada struktur RKPD. Langkah efisiensi ini krusial untuk menjaga stabilitas dan kesehatan fiskal Kabupaten Lebak pada tahun anggaran mendatang.
Sesuai dengan arahan dan disposisi Kepala Badan (Kaban), rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran pelaksana teknis organisasi, meliputi Sekretaris Badan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kabid Pengendalian dan Evaluasi PDRD, serta Kabid Perencanaan PDRD.

BAGIKAN :